Kantor Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
WARTAPOROS.COM-Sebanyak 90 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau masa jabatan akan berakhir di pertenghaan tahun 2020.
Jabatan Ketua RT adalah sebuah hal yang kerap diabaikan dan dianggap tidak penting oleh masyarakat Indonesia. Namun sebenarnya kedudukan RT dan RW dalam sistem kemasyarakatan di Indonesia cukup penting mengingat mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Ya, di tahun 2020 ini kurang lebih sebanyak 90 ketua RT di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota akan berakhir masa jabatannya. Tentunya akan dilakukan pemilihan secara langsung sesuai juknis nantinya," ucap Sekretaris Lurah Kerinci Kota, Junaidi S.Sos kepada wartaporos.com, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskan Seklur Kerinci Kota ini bahwa mekanisme pemilihan sesuai dengan aturan. Terlebih bagi para calon ketua RT tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. Selanjut bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Kita bersama Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) akan memantau pemilihan ketua RT yang akan abis masa jabatanya. Tentunya diharapakan berjalan dengan baik, sesuai dengan petunjuk teknis dari kelurahan," pungkasnya.**