Untuk Pengelola Tempat Hiburan dan Sektor Wisata, Ini Kata Pemkab. Meranti.

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06:27 WIB

MERANTI, WARTAPOROS.COM - 
Pemerintan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam beberapa hari kedepan akan menerapkan kondisi New Normal (Tatanan Kehidupan Baru) ditengah Pandemi Covid-19, namun sebelum itu diberlakukan Pemda menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan dan sektor pariwisata untuk bersabar dulu sampai dikeluarkannya Aturan Resmi yang kemungkinan bersamaan dengan penerapan New Normal baru diwilayah Kepulauan Meranti.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antar Dinas terkait yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, diruang kerjanya, Rabu (10/9/2020).

Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Rizki Hidayat, Kepala Dinas Perindag Meranti Drs. Azza Fachroni, Kaban Kesbangpolinmas Meranti Tasrizal Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Meranti Dr. Aready, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Drs. Tunjiarto, Jubir Tim Gugus Tugas dr. Fachri yang juga mewakili Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Sosial, serta Bagian Humas dan Protokol Meranti.

Dalam rapat tersebut seperti dikatakan Sekda Meranti Bambang Supriyanto, rapat ini membahas tentang persiapan Pemkab. Kepulauan Meranti menghadapi New Normal yang dalam waktu dekat akan diresmikan. 

Hal itu sekaligus untuk menjawab pertanyaan kalangan pengelola usaha yang mulai mengusulkan izin operasional kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas terkait seperti Badan Penanaman Modal, Dinas Perindag, dan Dinas Pariwisata serta Satpol PP selaku pengamanan.

Dijelaskan Sekda pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat ingin kondisi New Normal diberlakukan segera namun untuk penerapan itu tidak bisa sepihak tapi harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya melihat jumlah kasus Positif Covid-19 disuatu wilayah dan seberapa besar potensi penyebarannya. Artinya Pemkab. Meranti harus memenuhi syarat tersebut selain itu Pemerintah Daerah tidak mau gegabah dan terburu-buru karena kebijakan itu menyangkut tanggungjawab Pemda dalam melindungi masyarakatnya dari penyebaran Virus Covid-19.

Penerapan New Normal ini adalah bentuk upaya Pemda dalam mewujudkan masyarakat produktif aman Covid-19 ditengah Pandemi ini. 

Saat ini Pemkab. Meranti sedang menggodok Draf Aturan yang akan diberlakukan kepada Pengelola Hiburan, Tempat Wisata, Restoran/rumah makan/Cafe.

Kemungkinan apa yang akan diberlakukan nanti tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Riau. 

Misalkan untuk Kawasan Wisata, Kafe, Tempat Karaoke Diwajibkan 1. Seluruh karyawan dan tamu wajib menggunakan masker, 2. Melakukan penyemprotan Disinfektan secara berkala, 3. pengelola wajib menyediakan alat Thermo Scaner, 4. Pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan, 5. Pengelola wajib menyediakan cuci tangan/Handsanitizer, 5. Menyediakan buku tamu harian berisikan data data pengunjung, 6. Membuat Kampanye atau spanduk kewaspadaan Covid-19, 7. Phisical/Sosial Distancing, 8. Sosialisasi konsep Protokol Kesehatan New Normal, 9. Memperhatikan kebersihan alat saji dan lainnya.

Untuk tempat usaha hiburan, rumah makan/cafe, Pemkab. Meranti berencana meminta pengelola untuk membuat surat permohonan operasional yang dilayangkan kepada Pemda. Nantinya akan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas yang isinya bersedia menjalankan Protokol Kesehatan, selanjutnya apabila terbukti melanggar siap menerima Sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pengunjung tempat hiburan yang berasal dari luar daerah atau ber KTP diluar Meranti, diminta menunjukan surat keterangan sehat berdasarkan hasil Rapid Test.

Dan untuk memastikan hal ini berjalan sebagaimana mestinya Pemerintah Daerah akan melakukan razia rutin ke tempat-tempat hiburan, kawasan wisata termasuk juga Cafe dan Restoran. (nik).