Kejagung Periksa 5 Pejabat Bea Cukai Batam Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Kamis, 14 Mei 2020 - 00:24:50 WIB

Ilustrasi/Net.

WARTAPOROS.COM--Lima pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau diperiksa Kejaksaan Agung (KEjagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Mereka adalah Kepala KPU Bea Cukai Batam, Christ Hendra Y; Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam, Arif Setiawan; Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam, Rizki Juliantara; Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam, Randuk Marito Siregar; dan Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam, Anugrah Ramadhan Utama.

"Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan," jelas dia.

Hari menyatakan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Hari.***