Foto: Kasat Pol PP Meranti Helfandi SE M.Si tengan memintai keterangan dari salah seorang warga Sekatpanjang yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, Kamis (11/3/2020).
SELATPANJANG, WARTAPOROS.COM -Dalam rangka mewujudkan Selatpanjang sebagai kota bersih, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti, dipimpin langsung oleh Kasat Helfandi SE M.Si, telah mengamankan tiga orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya, Kamis (11/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatpol PP mengungkapkan, ada tiga orang warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah, 2 (dua) orang di Jalan Imam Bonjol dan 1 (satu) di persimpangan antara Jalan Rumbia - Jalan Diponegoro.
Sebetulnya pihak Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi dan hingga sekarang masih terus menghimbau nasyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Tidak hanya itu, bahkan semua Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tebing Tinggi juga menyampaikan himbauan ke warga melalui RT dan RW, kata Helfandi.
Terhadap warga yang melanggar, dijerat dengan Perda Tibum no 5 Tahun 2019 pasal 9 ayat b, dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp.500.000,
Untuk kali ini pihak Satpol PP sebagai pengawal Perda masih melakukan tindakan Preventive, tapi bila kedapatan lagi membuang sampah sembarangan, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, tambah Helfandi.
Sementara itu, Erick (17) salah seorang warga yang tertangkap tangan mengaku belum mengetahui adanya Perda Sampah, namun di Kantor Satpol PP, ia bersama dua orang lainnya telah diberi pengarahan oleh Kasat Helfandi, serta menanda tangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.(nik).