Bupati Siak Lantik Jamaluddin Jadi Penjabat Sekda

Selasa, 04 Februari 2020 - 00:44:13 WIB

Bupati Siak Alfedri lantik Penjabat sementar (Pjs) Sekretaris Daerah.(Humas)

WARTAPOROS.COM--Terhitung 1 Februari, Tengku Said Hamzah memasuki masa purnabakti sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. Untuk mengisi kekosongan, Bupati Siak Alfedri menunjuk Asisten III bagian Administrasi Umum Setdakab Siak Jamaluddin sebagai Penjabat sementar (Pjs) Sekretaris Daerah.

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, disaksikan Ketua DPRD serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, Senin (3/2/20) pagi.

Dalam sambutannya, Alfedri menjelaskan peran dan tugas sebagai Sekda dalam menunjang roda pemerintahan.

“Penjabat Sekda berperan membantu tugas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan. Selamat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya,” Kata Alfedri.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Alfedri menyebutkan jabatan Penjabat Sekda berakhir setelah ditunjuknya pejabat Sekretaris Daerah defenitif nantinya. Kendati demikian tanggungjawab dan peran yang dijalani kedepan oleh Jamaluddin sangat strategis dalam membantu kepala daerah melaksanakan program pembangunan.

“Saya berharap saudara Penjabat Sekda dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan kepegawaian dalam memberikan pelayanan publik terbaik,” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Alfedri juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada T S Hamzah yang telah mengabdikan diri sebagai Sekretaris Daerah mulai dari tahun 2014 yang lalu.

“Banyak hal yang patut dicontoh dari beliau untuk menjadi panutan bagi para ASN, seperti kedisiplinan dan komitmen yang tinggi untuk memajukan daerah,” Sanjung Alfedri.

Diujung sambutannya, orang nomor satu di Negeri Istana itu mengharapkan Sekda yang baru dapat melanjutkan tugas membantu kepala daerah menyusun kebijakan gkoordinasikan dinas maupun lembaga teknis daerah lainnya.(Rls