Tandatangani Pakta Integritas, Karutan Muaralabuh Tegaskan Tidak Ada Lagi Kekerasan Dalam Rutan

Senin, 03 Februari 2020 - 22:33:50 WIB

Penandatanganan Pakta integritas oleh Kepala Rutan kelas II B Muaralabuh disaksiksn anggota Rutan, Senin (3/2). (ist)

WARTAPOROS.COM--- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Muaralabuh Sarwono menegaskan tidak ada yang di kotak-kotakan dalam pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pencegahan masuknya narkotika ke rutan. Dengan dasar itu, komitmen kuat wujudkan Rutan yang ramah-tamah lingkungan.

"Penandatangan janji kinerja tahun 2020 dan pakta integritas dengan tema Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) yang maju. Ini sudah kita lakukan hari ini," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Muaralabuh, Sarwono kepada wartawan, Senin (3/2).

Deklarasi janji kinerja tersebut katanya, adalah komitemen bersama tekad dan bertanggung jawab atas kinerja yang dijalani sebagai aparatur negara. Intinya untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, keramah tamahan bukanya zaman kekerasan. Semua itu harus diberlakukan sama, lebih mengedepankan manusiawi dan beradap.

"Semua itu tidak mudah jika kinerja itu tidak kompak, jangan ada berkotak kotak seperti sebelumnya. Ini kita benahi," bebernya.

Harus bersinergi tupoksi setiap petugas dengan pimpinan, tamu dan nara pidana (napi). Tugas tersebut tidaklah mudah, semuanya harus saling merangkul.

"Masyarakat kita itu ada dua, masyarakat di dalam dan masyarakat diluar," ujarnya.

Kuncinya kerja sama dan bekerja bersama sama melalui komitmen bersama petugas rutan ini. Umumnya Kemenkumham, berharap dengan resolusi 15 item salah satunya pelayanan terhadap kemasyarakat dan ada wilayah integritas, semua rutan yang masuk wilayah bebas korupsi.

"Benar benar tidak ada indikasi penyimpangan di rutan, ini harapan kita," paparnya.

Petugas rutan saat ini 24 orang, satu regu tiga orang, untuk saat ini masih kekurangan petugas,bangunan dan ruangan tahanan juga terbatas.

Jumlah Napi 71 kapasitas cuma 24t ahanan 3 Perempuan, 2 kasus narkoba satu penggelapan. Satu orang hukuman yag paling tinggi 13 tahun undang-undang perlindungan anak dan perkara terbanyak 40 persen Narkoba dan perlindungan anak. (ABG)