Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Tersangka Jiwasraya

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:56:18 WIB

Kejaksaan Agung RI/net

WARTAPOROS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung terus memburu sertifikat tanah milik tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sertifikat-sertifikat yang disita itu bertujuan untuk menutup kerugian negara yang terjadi.

Sejauh ini, jumlah sertifikat tanah yang disita mencapai 1.400 sertifikat. Demikian disampaikan Febrie kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Itu sertifikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini Kejagung terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu. Mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan pengumpulan alat bukti lain.

"Penutup nanti akan kita periksa ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat dakwaan," kata Febrie.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan jumlah sertifikat tanah yang disita mencapai 1.400 sertifikat. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring penyelidikan yang terus dilakukan Kejagung.

"Itu belum masih dihitung, masih di rekap-rekap, banyak sekali. Bayangin aja sertifikat aja ada 1.400. Bayangin aja. Sertifikat tanah," ujarnya.

Bukti barang tidak bergerak, khususnya tanah memang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Burhanuddin menyebut sudah ada komunikasi untuk menyelesaikannya.

"Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," ungkapnya.

Kemarin, Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi sudah ada permintaan dari Kejagung untuk memblokir aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief, permintaan dari Kejagung sudah diterima Kementerian ATR/BPN.

"Hari ini akan saya tanda tangan," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut Himawan, langkah itu merupakan bagian dari sinergi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan Kejagung. Tujuannya adalah mempercepat proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Seperti diketahui, Kejagung mengonfirmasi akan memblokir aset sebanyak 156 bidang tanah milik bos PT Hanson International Tbk, yaitu Benny Tjokrosaputro. Perinciannya 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.***