Menciprat Pejalan Kaki, Pengemudi Terancam Didenda Rp 91 Juta

Rabu, 25 Desember 2019 - 11:21:20 WIB

Ilustrasi/Net

WARTAPOROS.COM--Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp 91 juta jika menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

Undang-undang lalu lintas Road Traffic Act 1988 menyebut bahwa ilegal mengemudi melewati genangan air atau lumpur yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Dikutip dari Mirror.co.uk, 22 Desember 2019, denda tetap 100 poundsterling bagi yang melanggar dapat naik menjadi 5.000 poundsterling jika perilaku pengemudi dinilai sebagai tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, atau agresif.

Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka, menurut laporan Gloucestershire Live.

Pedoman Dewan Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan pelanggaran tingkat rendah dipertimbangkan untuk dijatuhkan denda tetap.

Awal tahun ini, polisi mencari seorang pengendara mobil yang menciprat seorang ibu di Cambridgeshire.

Saat itu sang ibu sedang berjalan bersama kedua anaknya, salah satunya di dalam kereta bayi, ketika sebuah mobil melewati genangan sepanjang 6 meter dan menciprat ketiganya.

"Pada hari Kamis, 4 Januari, sekitar tengah hari, seorang ibu bersama dua anaknya, satu di kereta bayi dan yang lain berjalan di sampingnya di dekat persimpangan Pig Lane dan Greengarth di St Ives," kata seorang juru bicara Kepolisian Cambridgeshire.

"Karena cuaca yang buruk, genangan air yang sangat besar telah terbentuk karena saluran pembuangan yang terhalang dekat dengan persimpangan yang setengah jalan di seberang jalan. Saat itu tidak hujan dan genangan air, sekitar 6 meter panjangnya, dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara."

"Seorang pengendara mobil melewati genangan air yang menyebabkan ketiganya terciprat," katanya.

"Pengemudi bisa saja memutar genangan air atau melewatinya dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar."

Editor keselamatan mengemudi Confused.com, Amanda Stretton, mengatakan pelanggaran ini juga bisa membahayakan keselamatan pengemudi sendiri.

"Pertama, pengemudi tidak tahu bagaimana mengetahui apakah permukaan jalan di bawah ada genangan air. Kedua, air itu sendiri dapat menyebabkan mobil kehilangan gesekan, di mana ban kendaraan gagal mencengkeram jalan dan menyebabkan pengemudi kehilangan kendali," katanya.

Amanda mengimbau agar pengemudi memperhatikan genangan air dan memberikan perhatian khusus ketika ada pejalan kaki di sekitar.***

Sumber: Tempo.co