Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Penghulu Kampung di Riau Ditahan

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:36:29 WIB

Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Sadeli resmi ditahan Kejari Siak.(Foto: Koko)

WARTAPOROS.COM--Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Riau Sadeli resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (05/12/2019).

Sadeli diduga menggelapkan dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, Sadeli disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasa 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan hal tersebut bahwa pada 05/12/2019 Sadeli resmi sebagai tahanan Kejari Siak.

“Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (05/12/2019) siang.

Ia juga menjelaskan Sadeli diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya.

“Ada 2 proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun tetap dibayar. Seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600 sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus dalam rangka menyambut hari anti korupsi.

“Untuk tahun 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif dan juga tidak mengenyampingkan tindakan represif.yang penting proporsional,” tutup Sonang.(Koko)