Bandar Sabu Diciduk Dalam Kamar

Selasa, 03 Desember 2019 - 18:28:40 WIB

Tersangka M saat diamankan Polisi. (Ist)

WARTAPOROS.COM - M (37) warga Bantan Tengah  kecamatan Bantan, Bengkalis diciduk Polisi, Senin (02/12) sekira pukul 09.00 WIB. Sejumlah paket narkotika disita dalam penangkapan tersebut.

Pria itu ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Bantan Tengah Belas, Bantan. Diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis Sabu dan Extacy.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto. Sik melalui paur humasnya Iptu B. Purba menjelaskan, penangkapan tersangka M merupakan hasil pengembangan pasca ditangkapnya seorang kurir narkoba pada Senin (02/12) dini hari sekira pukul 01.00 wib lalu.

"Pada Senin (02/12) sekira pukul 08.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap LP/ 204 /ke Bantan Tengah Belas dengan target tersangka M. Sekira pukul 09.00 wib, tim berhasil menangkap M dalam kamar rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, lanjut paur humas,  tim menemukan 9 paket narkotika jenis shabu, 3 paket narkotika jenis Pil Extacy dan plastik pack dalam kotak CDI honda serta mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp. 400.000.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka M mengaku bahwa Shabu dan Pil Extacy didapat dari  Musa. Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut, dan Musa kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," Pungkasnya.(PN)