Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019 - 10:21:05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: int)

WARTAPOROS.COM--Tiga penasihat memilih hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ialah Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno

Para penasihat yang dilantik 6 Juli 2017 itu memilih meninggalkan markas Lembaga Antirasuah itu sebagai konsekuensi dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang telah berlaku 17 Oktober 2019.

Dalam UU itu terjadi perubahan signifikan pada Pasal 21, dengan hilangnya unsur penasihat KPK yang digantikan Dewan Pengawas.

"Hilangnya posisi Penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasihat menjadi Dewan Pengawas atau Penasihat langsung berhenti saat UU ini diundangkan," kata Sarwono, Senin (2/12).

Masa jabatan ketiga penasihat Lembaga Antirasuah tersebut sejatinya berakhir pada 5 Juli 2021.  Dalam UU KPK lama, masa jabatan mereka diatur selama empat tahuO

Sarwono dan Budi bakal mengakhiri masa jabatan di markas KPK seiring dilantiknya Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK baru pada 20 Desember 2019 mendatang. Sedangkan Tsani telah lebih dulu menyatakan diri mundur dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pun telah berlaku efektif 1 Desember 2019 lalu.

"SK ini merupakan respon dari permohonan pengunduran diri saya yang sudah saya ajukan per 13 September 2019," kata Tsani

Tsani telah kembali ke institusi lamanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan Sarwono memilih menjadi dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI-ITB).

Sama halnya dengan Sarwono, Budi akan kembali mengajar di perguruan tinggi.

"Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan sebagai Pengamat Hukum lepas yang independen juga," ucap Budi.***