Download our available apps

Pemda Kampar Sampaikan Empat Usulan Ranperda
Loading...

Kampar - Pemerintah Kabupaten Kampar mulai mendorong penguatan sejumlah regulasi daerah untuk menyesuaikan kebijakan pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat. (07/09)

Pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah, yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta perubahan atas Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kampar, Misharti ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan.

Misharti menjelaskan, keempat Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pembangunan.

Loading...

Selain itu, DPRD Kabupaten Kampar turut menyampaikan empat Ranperda inisiatif, yakni tentang Desa Adat, Tanah Ulayat, Masjid Paripurna dan Desa Wisata. Delapan Ranperda tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelestarian nilai budaya, hingga pengembangan potensi daerah.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi,didampingi para Wakil Ketua dan diikuti anggota DPRD Kampar,sementara pada pihak pemerintah Wakil Bupati Kampar, Misharti terlihat didampingi oleh Sekda Kampar, Ardi Mardiansyah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.  (Adv)