MERANTI,WARTAPOROS.COM - Proses penunjukan Ir. Rony Tondy Arifin, S.ST, MM, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti telah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Drs. Bakharuddin, M.Pd, Jumat (16/1/2026) di Selatpanjang.
"Penunjukan Plt Kabag Prokopim itu sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada yang salah, karena statusnya Pelaksana tugas yang sifatnya sementara untuk mengisi kekosongan jabatan," kata Bakharuddin.
Dijelaskannya, saat ini yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubid) atau eselon IV. Sesuai dengan Surat Edar Kepegawaian Nomor 1/SE/1/2001 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, angka 3 huruf b poin 12, dijelaskan: Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi.
"Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubid atau eselon IV, maka sesuai aturan itu, bisa ditunjuk sebagai Pelaksana tugas di jabatan setingkat lebih tinggi, yakni eselon III," sebutnya.
Sedangkan untuk menduduki jabatan definitif sebagai Kepala Bagian, Bakharuddin mengatakan, seorang Pegawai Negeri Sipil harus sudah golongan III D.
"Jadi golongan yang bersangkutan saat ini baru III B dan menduduki jabatan Kasubid, makanya bisa ditunjuk sebagai Pelaksana tugas saja. Tapi jika nanti dilantik untuk jabatan Kabag definitif, maka harus sudah minimal golongan III D," terang Kepala BKPSDM Meranti itu.
Diketahui dalam praktik pemerintahan daerah di Kepulauan Meranti, penunjukan seorang Kasubid/Kasubag menjadi Plt Kepala Bagian bukanlah sesuatu yang baru. Sebelumnya telah banyak dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan agar tugas-tugas pelayanan dapat terus berjalan dengan baik.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Prokopim, Ir. Rony Tondy, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat maupun awak media yang telah menaruh perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Meski begitu, ia ingin memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa sampai dengan utuh dan proporsional.
"Penugasan Plt dilakukan berdasarkan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hal ini bersifat sementara, dan bertujuan menjaga kelangsungan tugas pemerintahan hingga pejabat definitif ditetapkan," ungkap Rony.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Pelaksana tugas bukan jabatan struktural definitif, sehingga tidak disamakan dengan pengisian jabatan permanen, termasuk dalam persyaratan pangkat dan jenjang jabatan.
"Penugasan ini dilakukan karena adanya kekosongan jabatan akibat penyederhanaan birokrasi dan peralihan sebagian jabatan eselon IV ke jabatan fungsional," ujarnya.
Rony juga menegaskan, pemerintah daerah selalu komitmen untuk tetap mematuhi regulasi ASN yang berlaku serta menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi.
"Penugasan Plt dilakukan semata-mata untuk memastikan pelayanan publik dan fungsi pemerintahan tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkesinambungan," tegasnya.(Syaf)

~2.jpeg)