PEKANBARU,WARTAPOROS.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama SKK Migas dan Riau Petroleum resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kelancaran Operasional Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Keberadaan Satgas ini diharapkan menciptakan sinergi yang kuat bagi daerah, terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kontribusi aktif dalam pembangunan infrastruktur dasar di wilayah operasi, demi memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Kepulauan Meranti.
Ungkapan itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, saat menghadiri acara Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kelancaran Operasional Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang digelar di Balai Serindit Aula Gubernuran Provinsi Riau, Selasa (30/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muzamil juga menyampaikan sejumlah persoalan di sektor hulu migas yang terjadi di daerahnya, termasuk isu non-teknis seperti gangguan keamanan lingkungan. Menurutnya, peran satgas operasi hulu migas sangat diperlukan dalam menyusun langkah-langkah identifikasi masalah guna menemukan solusi yang lebih tepat.
"Seperti beberapa hari yang lalu ada aktifitas demo masyarakat ke perusahaan migas di tempat kami. Kedepannya jika terjadi persoalan satgas bisa melakukan langkah-langkah identifikasi guna mencarikan solusi dan masukan," harapnya.
Wabup Muzamil turut menyoroti kelanjutan Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi untuk Kepulauan Meranti. Dia menyebut saat ini pemerintah daerah masih menanti kejelasan PI tersebut.
"Kami masih menunggu penjelasan dan tindak lanjut dari PI ini, jangan sampai sudah habis sumber minyak di Kepulauan Meranti, baru PI turun ke daerah," tegasnya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid ini merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.403/V/2025 tentang pembentukan Satgas Kelancaran Operasional Hulu Migas di Riau. Turut hadir dalam acara, Forkopimda Provinsi Riau, para Kepala Daerah se-Riau, PT Riau Petroleum, para pimpinan instansi, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas di wilayah Riau.
Pembentukan Satgas tersebut juga sesuai Permen ESDM Nomor 37/2016 yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam percepatan perizinan dan penyelesaian permasalahan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 296/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi Migas.
"Beberapa Kendala dari tercapainya ketahanan dan kemandirian energi yang paling sering ditemukan ada di lapangan, seperti lamanya perizinan untuk perusahaan meningkatkan produksi migas", Ungkap Wahid.
Menurutnya, inisiatif ini lahir dari diskusi panjang bersama SKK Migas terkait berbagai hambatan di sektor hulu migas. Satgas ini diharapkan menjadi model percepatan produksi migas nasional, seiring target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 1 juta barel per hari.
“Selama ini, izin pinjam pakai lahan untuk operasi migas bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Dengan Satgas, tadi kita putuskan bisa diselesaikan hanya dalam tujuh hari. Artinya ini percepatan, supaya lifting minyak tidak terganggu,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi, khususnya terkait sumur dan lahan minyak di Riau yang sudah tua dan memerlukan banyak perawatan. Disamping itu, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terjadi akibat menurunnya produksi minyak turut dibahas. Dengan dibentuknya Satgas, ia berharap penurunan tersebut dapat diatasi dan produksi minyak kembali meningkat.
"Saat produksi kita berkurang, DBH juga menurun karena terjadinya decline terhadap hasil produksi minyak. Karena ini yang menyebabkan dana bagi hasil berkudang. Harapannya dengan Satgas yang kita bentuk ini terjadi peningkatan, saya masih optimis," pungkasnya.(nik)