Pekalongan, Wartaporos.com – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan kantor DPRD serta Pemkot Pekalongan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, tujuh tersangka diketahui masih berusia remaja.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkapkan, peran para pelaku dalam kerusuhan tersebut beragam. Ada yang melakukan pembakaran, menganiaya aparat, hingga menghasut massa sehingga situasi berubah menjadi brutal.
“Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian, dan juga pasal dalam Undang-Undang ITE terkait provokasi,” ujar Riki dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, kericuhan ini dipicu oleh hasutan yang meniru peristiwa kerusuhan di Jakarta. Padahal, kondisi Kota Pekalongan selama ini relatif kondusif dan tidak ada masalah serius.
“Diduga, ada pihak yang memanfaatkan momentum sehingga aksi solidaritas yang awalnya berupa unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan besar,” jelasnya.
Dalang Utama Masih Diburu
Riki menambahkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang utama penggerak massa. Aparat juga sudah mengantongi rekaman video dan foto yang menampilkan identitas sejumlah pelaku lain yang belum tertangkap.
Masyarakat diimbau ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui layanan darurat 110.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum. Kita tidak akan tinggal diam. Saat ini, kita bekerja sama dengan Batalyon Brimob, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mencatat adanya barang hasil penjarahan, sebagian di antaranya telah dikembalikan. Namun, pengembalian barang bukti tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
“Nanti akan kami rapatkan bersama Wali Kota Pekalongan terkait pelaku yang kooperatif, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Riki.(Din)