Download our available apps

Tak Perduli Dengan Aturan, Pelaksana Pembangunan Gedung di Jalan Pelantar II Selatpanjang Barat, Terus Berlanjut Meski Sudah Ada Surat Penghentian Sementara.
Loading...

MERANTI, WARTAPOROS.COM  –

Meski Dinas PUPR Kab.Meranti telah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara atas Pembangunan sebuah gedung yang berlokasi di Jalan Pelantar II, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, namun diketahui tetap berjalan.


 

Surat penghentian sementara itu dilayangkan oleh Dinas PUPR sebagai upaya penegakan aturan tata ruang, yang diduga telah dilanggar oleh pihak pelaksana pembangunan. Meski demikian, pembangunan masih terus berlangsung di lapangan.

Loading...


 

Pihak Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 600/PUPR-TR/IV/2025/147. Surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut.


 

Namun, hingga saat ini, instruksi tersebut belum dipatuhi oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut. Beberapa pekerja masih terlihat beraktivitas di lokasi pembangunan, dan tidak ada tanda-tanda penghentian pekerjaan.


 

Belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana atau penanggung jawab pembangunan terkait alasan mereka tetap melanjutkan proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh pihak media.


 

Mulai mempertanyakan kelanjutan pembangunan yang dinilai tidak taat terhadap regulasi. Mereka berharap pemerintah daerah bertindak tegas untuk menghindari konflik dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.


 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap penegakan hukum di sektor pembangunan dan tata ruang di wilayah Kepulauan Meranti.(nik)