Download our available apps

Kurang 1 Tahun, Kantor Imigrasi Selatpanjang Sudah Keluarkan 425 E-Paspor
Loading...

MERANTI, WARTA POROS.COM  - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Azhar mengatakan bahwa mereka sudah melayani pembuatan paspor elektronik sejak September 2003. Hingga saat ini, Kanim Kelas II TPI Selatpanjang sudah mengeluarkan sebanyak 425 paspor elektronik (e-paspor).


 

Demikian disampaikan Azhar ketika berbincang-bincang dengan wartawan, Senin (22/4/2024). Kata Azhar, sejak pelayanan pembuatan e-paspor dilakukan, mereka sudah mengeluarkan sebanyak 425 paspor elektronik baru. "Sebanyak 425 orang sudah menggunakan paspor elektronik sejak September 2023," kata Azhar menjawab wartawan.


 

Loading...

Disampaikan Azhar, setidaknya ada beberapa keuntungan menggunakan e-paspor. Diantaranya, data di e-paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam chip. Selain itu, jika menggunakan e-paspor mudah tisetujui dalam pengajuan visa serta bebas visa ke Jepang.


 

Dijelaskan Azhar, dibandingkan dengan paspor biasa yang di dalam blankonya tanpa chip, elektronik paspor memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor. Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor. Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan. Hal ini berpengaruh positif pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.


 

Mengingat tingkat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, tambah Azhar, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi. Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.


 

"Ini beberapa keuntungan bagi pemegang e-paspor," ujar Azhar.


 

Ketika disinggung terkait proses pembuatan paspor elektronik, Azhar mengaku tidak ada perbedaan dengan proses membuat paspor biasa. Dimana, para pemohon wajib melakukan pendaftaran di aplikasi M-Paspor dengan mengupload semua berkas yang wajib disertakan. Setelah itu pemohon diarahkan untuk membayar PBNP dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah dipilih.


 

"Proses permohonan penerbitan paspor sama baik yang baisa maupun elektronik. Termasuk masa berlakunya, 5 tahun untuk yang di bawah umur 17 tahun dan masa berlaku 10 tahun untuk yang berusia di atas 17 tahun," kata Azhar.

 

Hanya saja, tambah Azhar lagi, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ada perbedaan harga. Penerbitan baru untuk paspor biasa pemohon hanya membayar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik baru pemohon harus membayar Rp 650 ribu.

 

"PNBP nya yang berbeda. Paspor baru yang biasa membayar Rp 350 ribu sedangkan yang paspor elektronik membayar Rp 650 ribu," ungkap Azhar.(NIK)