TANJUNGPANDAN | BELITUNG - Jajaran Polsek Tanjungpandan, Polres Belitung berhasil mengamankan dua mesin tambang inkonvensional (TI) jenis suntik ilegal di seputaran aliran sungai, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Senin siang (1/11/2021).
Sementara para pekerja tambang pasir biji timah maupun pemilik mesinnya berhasil kabur ketika polisi mendatangi lokasi tambang tepatnya di belekang perumahan Beliton Regency dan RSUD H. Marsidi Judono.Areal lokasi yang mereka tambang merupakan seputar aliran sungai air raya.
Kegiatan penertiban tambang ilegal tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda Abdi Amril, SH dan Kanit Intel Aipda Neril dan dibantu sejumlah anggota lainnya.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Imam Teguh Prasetyo, SH membenarkan kegiatan penertiban tambang inkonvensional ilegal jenis suntik tersebut. Bahkan kata dia, dalam penertiban kali ini petugas menyita dua mesin yang digunakan penambang. Sementara penambang dan pemilik mesin kabur ketika anggotanya mendatangi lokasi tambang.
"Saat melakukan penertiban petugas menemukan enam ponton yang berada dilokasi. Dari enam ponton itu hanya satu ponton yang lagi ngeset mesin. Sementara lima ponton lainnya sudah kosong, " papar Imam Teguh Prasetyo seraya mengatakan dua mesin TI tersebut kini diamankan di Mapolsek Tanjungpandan.
Diakatan Imam Teguh, penertiban TI ilegal ini atas laporan masyarakat ke Kapolsek Tanjungpandan adanya aktivitas tambang di aliran sungai air raya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan jajarannya melakukan penertiban.
Imam Teguh menghimbau kepada pemilik ponton agar tidak melakukan aktifitas penambangan liar diarea aliran sungai karena dapat merusak lingkungan,mencemari air sungai serta dapat menyebabkan banjir sehingga merugikan masyarakat banyak.* Rully