Download our available apps

Anggotanya Diduga Cabuli Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru Ikut Dicopot
Ilustrasi.
Loading...

SUMUT, WARTAPOROS.COM-Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra langsung mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Para penyidik yang diduga melakukan perbuatan bejat itu dicopot. Tak hanya penyidik yang dicopot, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut dicopot karena dianggap bertanggung jawab.

"Saya pertama-tama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya. Saya tindak tegas," kata Panca kepada wartawan, Rabu (27/10).

Ditegaskan Irjen Pol Panca, selain Kapolsek, Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan dua oknum polisi lain yang diduga melakukan pencabulan serta pemerasan ikut dicopot. Dua oknum penyidik itu adalah Aiptu DR dan Bripka RHL.

Baca Juga
Loading...

“Mereka sudah dicopot sejak Senin malam, 25 Oktober 2021. Saya sudah tarik, kapolsek, kanit dan penyidiknya dan serta diduga melakukan itu. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada propam, insha Allah kita tegas," jelas Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca mengakui dirinya sangat menyayangkan sikap dari anggota tersebut jika benar dan terbukti. Ia mengingatkan tugas polisi harus mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

"Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat," tutur Panca.

Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021.

Saat itu Polisi dari Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan tersangka SM dan temannya Andi Subrata dengan barang bukti narkoba.
Namun belakangan dua oknum polisi Bripka RHL dan Aiptu DR, diduga melakukan penyelewengan.

Bripka RHL menghubungi keluarga tersangka guna meminta sejumlah uang. Sedangkan Aiptu DR mengajak istri Sayed Maulana untuk bertemu di salah satu hotel untuk membicarakan kasus suaminya. Dalam pertemuan tersebut, diduga Aiptu DR mencabuli MU yang saat itu sedang hamil. (br)