WARTAPOROS.COM--Seorang ayah di Kuansing, Riau diamankan pihak kepolisian karena diduga menghamili anak tirinya. Saat ini korban hamil lima bulan.
Adalah FL, 14 tahun korban dalam kasus ini. Ia tercatat siswi di sebuah sekolah SMP di Kecamatan Singingi.
Tersangka dalam kasus ini yakni AS, 43 tahun yang merupakan ayah tiri korban.
Mereka tinggal di Kecamatan Singingi.
"Tersangka sudah kita amankan saat melintas di depan Mako Polsek Singingi," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi, AKP Asdiyasah, Selasa (16/6/2020).
Kecurigaan korban hamil sendiri sudah diketahui sejak April lalu.
Namun saat itu, korban tidak mau menceritakan siapa yang menghamilinya.
Untuk memastikan korban memang hamil, korban pun dibawa ke sebuah klinik ke Teluk Kuantan.
Hasil USG, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Saat itu, korban masih enggan memberitahuan siapa pelakunya.
Hingga akhirnya pada 14 Juni lalu, korban mau menceritakan kepada tetangganya siapa yang menghamilinya.
"Kepada tetangganya, korban mengatakan pelakunya ayah tirinya," ucap sang Kapolsek.
Mendengar kabar tersebut, sang ibu korban, S, 34 tahun melaporkan kasus ini ke Polsek Singingi pada 14 Juni.
Pihak kepolisian pun sedang mengusut kasus ini.
Tersangka akan dikenakan pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***